Bagi Anda para pengguna listrik 900 VA, saatnya kini mengatur ulang penggunaan listrik di rumah. PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran.
"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," katanya saat dihubungi, Senin (2/1).
Menurut dia, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh.
Dengan demikian, menurut dia, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Sementara itu, Made juga mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kemen-ESDM Jarman mengatakan, pencabutan subsidi bagi masyarakat mampu yang menggunakan daya 900 VA. Sebab, masyarakat yang mampu yang selama ini mendapatkan subsidi sudah tidak layak.
"kita hanya akan mensubsidi masyarakat yang tidak mampu," kata Jarman dalam acara coffee morning di kantornya, Jumat (18/11).
Jarman mengatakan, penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap dua bulan sekali dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei.
Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tarif adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN Tahun Anggaran 2016, Komisi VII DPR menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.