Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan besaran UMK seluruh Kabupaten/Kota se Riau untuk tahun 2017.
Penetapan tersebut melalui penantanganan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1058/XI/2016 tentang Besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk se Provinsi Riau.
Dari daftar angka UMK yang ada, tahun 2017 posisi UMK tertinggi masih dipegang Bengkalis dan terendah diduduki Kabupaten Rokan Hilir.
Surat Keputusan tersebut ditandatangai Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, di Pekanbaru tanggal 21 November 2016.
Berikut daftar angka UMK untuk 12 Kabupaten/ Kota yang ada di Riau:
1. Kampar Rp2.315.002,
2. Pelalawan Rp2.356.039,
3. Inhu Rp2.440.845,
4. Pekanbaru Rp2.352.577,
5. Meranti Rp2.341.555,
6. Rohil Rp2.305.346,
7. Rohul Rp2.323.450,
8. Kuansing Rp2.389,835,
9. Siak Rp2.392,249,
10. Inhil Rp2.342.160,
11. Bengkalis Rp2.685.547,
12. Dumai Rp2.665.372.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, saat dihubungi pada Kepala Bidang (Kabid) Hubin Syaker, Dra Rinda Situmorang, ketika ditemui Senin (05/12/2016) menyatakan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK 2017 itu, bisa untuk mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Disnakertrans Riau.
Menurut dia, setelah penetapan UMK ini untuk selanjutnya disampaikan ke pihak kabupaten/kota se Provinsi Riau.
"Nanti, dari kabupaten/kota akan menyosialisasikan ke perusahaan dan pekerja," tuturnya.
Namun, ia berharap pada perusahaan untuk melaksanakan aturan UMK 2017 tersebut. Pengusaha itu, dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah berlaku ini.
Apabila ini dilanggar, sebut Rinda akan dikenai sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Itu, sesuai tertera di dalam pasal 185. Adanya, berupa sanksi pidana bahkan ada halnya sanksi administratif yang dikenai kepada pengusaha," tutupnya.
Seperti diketahui,
Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”):
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.