Jika sampai hari Anda belum memiliki E-KTP, maka bersegeralah membuatnya, sebab pemerintah melalui Kemdagri akan akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.
Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll.
Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, sikap tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar.
Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
"Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” kata Zudan.
Dia mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server di pusat.
Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12 persen dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terekam.
Apa risikonya kalau tidak mengurus E-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun, akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP.
Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu E-KTP.
"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Zudan.