Setelah sebelumnya para nettizen heboh dengan pemberitaan dihancurkan televisi rakitan milik Kusrin, kini Kusrin harus bernafas lega. Pasalnya kerja kerasnya mengurus sertifikasi SNI kini membuahkan hasil.
"Dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang saya buat ternyata harus memiliki izin SNI," ujar Kusrin ketika ditemui di Kementerian Perindustrian seusai menerima sertifikat SNI, Selasa (19/1).
Sebelumnya, pada 11 Januari 2016, ratusan televisi yang diproduksi oleh Kusrin dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Hasil jerih payah Kusrin ludes tak berbekas karena industri kecil dan menengah (IKM) miliknya, yakni UD Haris Elektronika, belum mengantongi sertifikat SNI dan pendaftaran produk.
Kusrin mengatakan, masyarakat awam sepertinya tak mudah mendapatkan izin produksi sesuai SNI karena dia memahami undang-undang. Dia mengaku, membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk mengurus SNI dan mendaftarkan tiga merek televisi miliknya.
Untuk mendapatkan sertifikat SNI tidak lah mudah, selain administrasinya yang ribet, dibutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta, sedangkan pendaftaran untuk satu merek, Kusrin harus merogoh kocek sebesar Rp 5 juta. Sejauh ini, Kusni memiliki tiga merek televisi, yakni Veloz, Zener, dan Maxreen dengan ukuran 14 sampai 17 inci.
Pria asal Karanganyar tersebut mulai merakit televisi secara autodidak dengan membuka servis elektronik keliling dan belajar dari seorang teman selama beberapa tahun. Setelah memiliki bekal yang cukup, Kusrin membuka usaha reparasi sendiri di Karanganyar dengan nama UD Haris Elektronika.
Kusrin merakit televisi sendiri dengan menggunakan monitor bekas komputer. Namun, dia menggunakan komponen dan casing untuk televisi rakitannya dalam kondisi baru. Kusrin mengaku, mendapatkan bahan-bahan itu dari suplier dan merakitnya sendiri. Sejauh ini, produk televisi buatannya dipasarkan di sekitar wilayah Karisidenan Solo.
"Dalam satu hari, saya bisa memproduksi 150 unit televisi dan dijual dengan harga antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar Kusrin.