Seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya, pemerintah kini menertibkan registrasi kartu pra bayar yang dimulai tanggal 15 Desember 2015. Registrasi kartu kini tak bisa lagi dilakukan sendiri oleh pelanggan, namun harus melalui RO (Retail Outlet). Pihak operator diperintahkan untuk mensosialisasikan mekanisme registrasi yang baru kepada pihak RO. Berikut ini mekanismenya:
1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah memiliki identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
2. Sebelum melakukan registrasi dengan kode 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Setelah itu, penjual dapat mengisi data berdasarkan identitas pelanggan.
3. Apabila data pelanggan prabayar yang tercatat tidak sesuai dengan basis data (database) operator yang telah diverifikasi, operator/distributor berhak meminta klarifikasi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.