Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435. Besaran UMK tersebut diputuskan setelah melalui proses yang panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru dalam dewan Pengupahan. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Djoni Sarikoen, Selasa (10/11/2015) malam.
"Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Djoni, Rabu (11/11/2015).
Jumlah Rp 2.165.435 tersebut akan diusulkan kepada Walikota Pekanbaru agar direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru.
"Layak tidak layak sudah dirumuskan jumlah tersebut. Walaupun hal ini hanya usulan, tetapi ini sudah melalui proses yang panjang. Setiap bulan kita selalu adakan pertemuan. Dua hari belakangan barulah digodok untuk mencapai kesepakatan," katanya.