Kenaikan tariff parkir Kota Pekanbaru dinilai wajar oleh Walikota Pekanbaru Firdasus ST MT. Hal ini mengingat Pekanbaru yang terus tumbuh sebagai kota metropolitan. "Pekanbaru ini kota yang tumbuh dan berkembang dari kota besar menjadi kota metropolitan sehingga harus ada perubahan, jika ada kebijakan baru, wajar saja masyarakat keberatan tetapi perubahan dunia ini dinamis kita mesti berubah, dan perubahan itu sangat cepat," ujar Firdaus kepada Riaupos.co Selasa (3/11/2015).
Firdaus menyebutkan jika kota ini ingin maju maka kehidupannya pun harus berubah, "Sekarang ini jika kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru jauh lebih besar dari kota lainnya baru tidak benar, kalau tarifnya sama dengan kota lainnya apa salahnya. Misalkan tarif parkir di Jakarta Rp 10 dan tarif parkir di Medan Rp 10 juga, sedangkan tarif parkir Pekanbaru masih Rp 5, jika kita naikkan 100 persen itukan boleh, artinya tarif parkir kita masih sama dengan kota lainnya," paparnya.
Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11/2015) kemarin berdasarkkan isi draf perda parkir yang baru disahkan DPRD Pekanbaru kenaikan tarif parkir dibagi menjadi empat zona.
Yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp 4000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp 5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat 2000.