Terkait kebijakan kenaikan parkir Kota Pekanbaru, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, kebijakan baru Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.
"Pemprov Riau bisa mengusulkan agar Perda itu dibatalkan," katanya.
Pemerintah Provinsi Riau melihat retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru menuai kritik dan polemik ditengah-tengah masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Riau menyarankan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak dilaksanakan," kata Ikhwan.
Karena itu, kata Ikhwan, Pemprov Riau akan mengkaji ulang tentang Perda retribusi parkir itu. Jika memungkinkan, Perda itu diusulkan untuk dibatalkan. Empat zona parkir yang ditetapkan dengan tarif berbeda itu adalah, Zona I tarif parkir roda empat sebesar Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Sebelumnya, DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda.