Terhitung mulai 15 Desember 2015, Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pembelian kartu perdana seluler. Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban tanggal 15 Desember 2015," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam pesan singkat kepada Nextren, Senin (12/10/2015).
"Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing," ujarnya.
Petugas operator yang dimaksud berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.
Selanjutnya, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.
Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.