Pemerintah menyerahkan sepenuhnya tentang rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI. Hal ini disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait rencana revisi tersebut.
"Itu kan terserah DPR, dikembalikan ke fraksi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2015).
JK juga menjelaskan, bahwa revisi UU KPK oleh DPR, tidak ada pasal baru yang bisa menjegal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua pasal baru yang diajukan hanya membahas hal-hal teknis seperti pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
Seperti diketahui, selama ini KPK dilarang mengeluarkan SP3, dengan demikian semua kasus yang ditangani KPK, harus mendorong suatu kasus sampai ke persidangan.
Atas hal ini JK menegaskan, KPK bukan lah diisi oleh orang-orang yang tidak mungkin berbuat salah dalam memulai suatu kasus.
"KPK kan (isinya) manusia biasa, bisa salah. Contohnya pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto juga minta SP3 kan?" tutur Jusuf Kalla.
Abraham Samad dan Bambang Wijayanto merupakan dua pimpinan KPK yang kini berstatus sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, revisi UU KPK awalnya diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), namun langkah itu terhenti atas instruksi Presiden Joko Widodo. Belakangan DPR kembali mengusung revisi UU KPK dengan motornya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sejumlah pasal baru yang ditawarkan dalam revisi tersebut, telah memangkas kewenangan KPK.