Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts 1327/X/2015 Tanggal 19 0ktober 2015 tentang perpanjangan ketiga penetapan keadaan darurat pencamaran udara akibat kabut asap di Provinsi Riau.
Status darurat pencemaran udara akibat kabut asap di Provinsi Riau kembali diperpanjang hingga 1 November 2015.
Plt Gubri mengungkapkan diperpanjangnya status darurat pencemaran udara, mengingat kualitas udara akibat kabut asap yang belum stabil berdasarkan data dari Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru.
"Perpanjangan status darurat pencemaran udara kembali dilakukan, mengingat kualitas udara di Riau hingga saat ini masih belum stabil dan Riau masih mendpatkan kiriman asap dari provinsi tetangga, “ paparnya.