Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015. Pergub ini mengatur tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi demonstrasi.
Dalam pergub terdapat aturan-aturan yang membatasi kegiatan unjuk rasa dalam Bab III tentang Lokasi dan Waktu Penyampaian Pendapat.
Pada pasal 4 lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempatpenyampaian pendapat di muka umum hanya diperkenankan di tiga lokasi. Yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alin DPR / MPR RI, serta Silang Selatan Monas.
Pada pasal 5 disebutkan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Para pengunjuk rasa diharapkan tidak melebihi waktu tersebut apalagi menginap di lokasi demonstrasi.
Sementara dalam Bab IV tentang Tertib Umum Saat Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga terdapat beberapa poin yang membatasi aksi demo agar lebih tertib dan nyaman.
Pada pasal 6 poin C disebutkan pengunjuk rasa harus mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel. Selain itu di poin E, aksi unjuk rasa tidak boleh diserati dengan pawai ataupun konvoi. Serta di poin F tidak boleh ada kegiatan jual beli perbekalan di lokasi demo.
Jika melanggar, pada Bab VII tentang Sanksi Pasal 13 dituliskan pelanggaran terhadap larangan lokasi dan waktu sebagaimana dimaksud akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP atau Polisi serta TNI. Sementara di Pasal 15 pelanggaran terhadap kegiatan jual beli perbekalan akan langsung ditertibkan petugas keamanan