Kondisi udara pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kawasan Pekanbaru sudah menunjukkan status berbahaya. Hal ini berlaku dari (3/9/2015) pukul 15.00 Wib - (4/9/2015) pukul 15:00 WIB. Demikian dikatakan Kepala Laboraturium BLH kota Pekanbaru Syarial kepada Riaupos.co. Ia mengatakan pada level berbahaya ini secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
"Tingkat pencermaran udara sudah berada di 317 Pollutant Standar Index (PSI). Ini merupakan data up date tanggal (3/9/2015) pukul 15.00 Wib - (4/9/2015) pukul 15:00 WIB," katanya.
Untuk udara saat ini mengandung kandungan sulfur dioksida (SO) barada pada posisi kosentrasi 38 PSI, karbondioksida (CO2) berada pada posisi konsentrssi 35 PSI, nitrogen dioksida (NO2) berada pada posisi konsentrasi 10 PSI dan kandungan O3 berada pada posisi konsentrasi 111.
Sebelumnya diberitakan BMKG, Kamis, (3/9/2015) 2015 pukul 07.00 WIB untuk kota Pekanbaru jarak pandang hanya 200 meter, Rengat jarak pandang 800 meter, Dumai jarak pandang 300 meter, Pelalawan jarak pandang 200 meter . Terbatasnya jarak pandang di Kota Pekanbaru, disebabkan masih ada 177 titik api yang tersebar di kota dan kabupaten Proviinsi Riau.
"Hingga saat ini Kabupaten Pelalawan masih menjadi penyumbang terbanyak titik api di Provinsi Riau sebanyak 66 titik, disusul Inhu 41 titik api, Inhil 25 titik api, Kuansing 21 titik api, Bengkalis 7 titik api, Kampar 4 titik api, Dumai 4 titik api, Rohul 4 titik api, dan Rohil 4 titik api dengan tingkat kepercayaan 70 persen" ujar Kasi Data dan Informasi BMKG kota Pekanbaru