Status darurat asap diperpanjang 14 hari akan datang, demikian disampaikan Plt Gubri usai melakukan rapat internal diposko Satgas Karhutla, Plt Gubri, Danrem 031/WB, BMKG, BPBD, BNPB, Satker Kepala Dinas terkait.
"Kita mengambil keputusan tersebut melihat kondisi Riau yang darurat pencamaran udara akibat kabut asap pada level berbahaya maka diputuskan status darurat pencemaran udara untuk 14 hari kedepan dan dimulai Senin (28/9)," kata Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Karena itu untuk saat ini pihaknya khusus melakukan penanggulangan kesehatan. Pasalnya kiriman asap dari provinsi tetangga ini telah ratusan ribu masyaraklat Riau terserang ISPA.