Sebagai bentuk implementasi Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Sumatera Utara merekrut 2.439 orang pendamping desa untuk menempati 27 kabupaten/kota di Sumut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemmas dan Pemdes) Sumut, Amran Utheh mengatakan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumatera Utara membutuhkan sebanyak 2.439 orang pendamping. Lokasi tugas mencakup 25 kabupaten dan 2 kota (Padang Sidempuan dan Gunung Sitoli).
Dari jumlah keseluruhan pendamping yang diterima, sebanyak 55 orang akan bertugas pada 6 posisi tenaga ahli yang berkedudukan di kabupaten. Sebanyak 461 pendamping desa akan bertugas di 381 kecamatan, dan 1.923 pendamping lokal desa akan bertugas di 5.386 desa.
“Rekrutmen ini peluang bagi seluruh putra-putri terbaik Sumut untuk dapat menjadi pendamping pada implementasi kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) sebagai amanat undang-undang tentang desa,” terang Amran Utheh kepada wartawan, Ahad (9/8/2015).
Pengiriman berkas lamaran melalui PO BOX 1212 direncanakan dibuka mulai 10-15 Agustus 2015. Tahapan seleksi dimulai dari seleksi pasif dalam bentuk pemeriksaann berkas lamaran dan penyusunan longlist oleh Pansel yang akan dikirimkan kepada Sekretariat Nasional P3MD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta. Untuk kemudian diterbitkannya shortlist oleh Seknas. Nama-nama yang tertera dalam shortlist tersebut, kata Amran Utheh, yang akan mengikuti tahap seleksi aktif di Medan.