Melalui surat resmi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Pembangunan Desa (BPMPD) setempat, Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau membuka penerimaan tenaga pendamping profesional desa.
"Rekrutmen ini menindaklanjuti Surat Kepala BPMPD Provinsi Riau Nomor: 134/BPMP Bangdes/2015/278 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profsional," kata Kepala BPMPD Kampar Drs Basrun dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (6/8/15).
Surat edaran itu kata dia, dimaksudkan untuk ditindaklanjuti dan diinformasikan secara luas kepada masyarakat melalui media informasi yang dikelola dan bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Kampar," katanya.
Dalam surat edaran BPMPD Provinsi Riau, Pemda Kampar diminta untuk meneruskan informasi dan sosialisasi ke seluruh masyarakat melalui kepala desa dan camat.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan perekrutan Fasilitator Desa Baru adalah untuk pendampingan dana desa.
Berdasarkan sumber kementerian terkait, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa.