Pasca menuai fatwa haram dari MUI, pihak BPJS mengumumkan pembentukan BPJS dengan system syariah. Program itu direncanakan BPJS setelah mengadakan pertemuan dengan MUI di kantor OJK, Selasa (4/8).
Direktur BPJS, Fahmi Idris mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih ingin menggunakan program syariah atau yang konvensional.
Bedanya, kata Fahmi, dalam program syariat BPJS akan mengelola dananya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seperti penyimpanan dana BPJS dengan penggunaan bank syariah.
BPJS akan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan program BPJS konvensional, BPJS tetap mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Program itu dihadirkan agar masyarakat bisa memilih saja. Kita mungkin bisa menyimpan dananya di Bank Syariah dan mengelola sesuai syariat Islam," kata Fahmi saat konferensi pers di OJK Jakarta, Selasa (4/8).
Dalam hal pelayanan, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya.
Fahmi menegaskan, program BPJS Syariah itu masih belum sempurna.
Program itu akan terus dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Bagi Fahmi, pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa akan datang.