Mengatasi arus urbanisasi pasca lebaran yang cukup tinggi ke Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar razia KTP hingga sebulan mendatang. Seperti yang terjadi hari ini, Tim yustisi beserta tim gabungan Kota Pekanbaru dan Dinas Disdukcapil menggelar razia KTP di terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Sabtu (25/7/2015) dalam rangka menegakkan perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelenggarakan administrasi kependudukan.
Kepala Badan Satpol PP kota Pekanbaru Zulfami Adrian mengatakan razia yang dilakukan merupakan instruksi dari walikota Pekanbaru karena disinyalir banyak pendatang yang datang ke Kota Pekanbaru
"Razia admistrasi kependudukan dilakukan pada penumpang yang datang dari dalam provinsi maupun luar Provinsi Riau,"ujarnya.
"Kalau ada yang tujuan bekerja tapi tidak memiliki kartu identitas, maka penumpang ini akan kita kembalikan keasalnya agar terlebih dahulu mengurus surat pindahnya di tempat asalnya," paparnya
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Zul ini mengatakan bagi pendatang yang tujuannya hanya datang untuk berkunjung atau bersilaturahmi namun tidak memiliki kartu identitasnya maka harus ada orang yang menjaminnya
Lebih lanjut disampikan Kaban Satpol PP kota Pekanbaru, bagi pendatang yang tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada di kota Pekanbaru.
"Untuk sanksi yang tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya maka akan diberikan denda maksimal Rp 50.000,"sampainya.
"Titik lokasi yang akan kita lakuakan razia admistrasi kependudukan ini yakni di terminal BRPS, Pelabuhan Sungai Duku, dan Bandara, kita juga memfokuskan razia di pintu pintu masuk Kota Pekanbaru,"tandasnya.