Fatwa haramnya BPJS yang dikeluarkan oleh MUI di bulan Juni lalu berbuntut pada permintaan pengadaan BPJS dengan system syariah. Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah untuk segera menggulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah.
Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Fatwa itu menyatakan, BPJS saat ini masih berbentuk konvensional. Pernyataan itu sekaligus menegaskan fatwa hasil Ijtima' Ulama MUI ke-5 di Tegal, Jawa Tengah pada Juni lalu yang menyatakan BPJS Kesehatan belum sesuai dengan prinsip syariah.
"BPJS itu bentuknya sangat konvensional. kalau tidak dibentuk dari awal, maka hendaknya ada BPJS Syariah," kata Ma'ruf kepada Republika, Selasa (28/7).
Menurut Ma'ruf, pemerintah berkewajiban mendirikan BPJS dengan sistem syariah sehingga dapat menampung keinginan masyarakat.
"Harus segera ada revisi untuk itu (BPJS Syariah)," kata Ma'ruf.
Ma'ruf lantas mengkritisi pemerintah yang justru tidak memberikan solusi syariah terutama ketika tren syariah tengah berkembang.
"Ini aneh. Saat syariah berkembang, BPJS justru tidak ada syariahnya," kata Ma'ruf.