Bupati Bengkalis Jadi Tersangka

Bupati Bengkalis, Herlian Saleh (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD 2012, kerugian negara akibat korupsi anggaran Pemkab Bengkalis ini, mencapai Rp 31 miliar. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. 

"Dugaan tipikor dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah dalam lingkungan sekda Bengkalisyang dananya bersumber dari APBD tahun 2012 dengan tersangka HS," kata Kasubdit 1 Dit Tipikor Bareskrim, Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jumat (10/7/2015). 

Penetapan tersangka HS dilakukan pada rapat gelar perkara Kamis (9/7) yang dipimpin langsung Dirtipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus. Pda rapat tersebut disimpulkan HS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasl 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," sambungnya. Selain penetapan HS sebagai tersangka, dua tersangka lain masing-masing seorang bupati dan gubernur juga akan dilakukan. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso membantah bahwa penetapan tersangka pimpinan daerah tersebut berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. 

"Bukan karena ada pilkada, lalu kita mencari calon-calon yang daftar. Bukan begitu," tegasnya.