Banyaknya beredar barang-barang palsu di republic ini ternyata juga terjadi di bidang medis. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia mencatat, pertumbuhan peredaran obat ilegal dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi. Pada 2012, ditemukan setidaknya 6 item. Sedangkan pada 2013 ditemukan 13 item dan pada 2014 sebanyak 14 item obat palsu. Pada data 2014, jenis obat dari kelas terapi diketahui paling banyak dipalsukan, yaitu dari kelas terapi Anti-Konvulsi, Antitusif (opioid) dan Anti-Diabetes.
Sementara lokasi sebaran obat palsu paling sering ditemukan yaitu di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jogjakarta.
Bagi konsumen, penggunaan obat palsu dapat mengakibatkan kesehatan bertambah buruk dan berakibat pada kematian, biaya pengobatan meningkat, pasien tidak membaik dan komplikasi. Sebagai contoh, antibiotik palsu dapat menyebabkan mikroba menjadi kebal.
Untuk memastikan keaslian obat yang akan dikonsumsi, masyarakat hendaknya berhati-hati dengan cara menebus resep obat hanya di apotek dan membeli obat di sarana pelayanan kesehatan yang berijin. Kemudian, hendaknya menyampaikan pada dokter jika tidak ada kemajuan setelah meminum obat yang diresepkan.
Selain itu, perhatikan kemasan yaitu segel, kebersihan dan label obat (nama obat, nomor registrasi, nama produsen dan tanggal kadaluarsa). Masyarakat juga hendaknya mencurigai jika terdapat perbedaan harga obat yang cukup tinggi.