Pengadilan Tata Usaha Negeri, Senin (25/5/2015) mengabulkan permohonan PSSI, hal ini memberikan kosekuensi penghentian Tim Transisi yang dimotori Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam putusan sela, pengadilan menerima gugatan PSSI terhadap SK Menpora mengenai pembekuan PSSI pada 17 April 2015.
Selain terkait pembekuan PSSI, SK tersebut juga terkait landasan pembentukan Tim Transisi yang bertugas menjalankan kompetisi, mengelola timnas Indonesia, dan membentuk kepengurusan baru PSSI.
"Kami harus menghormati keputusan sela," kata Gatot dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Putusan ini tentu saja memberikan kabar gembira pada aktivitas kompetisi di PSSI. Dengan adanya keputusan sela ini, Gatot menjelaskan PSSI boleh beraktivitas hingga keputusan final sekitar Agustus 2015. "Kalau pada sidang selanjutnya dua pekan lagi, hasilnya berbeda, ya tinggal tunggu saja," tuturnya.
Tim Transisi sebetulnya baru mulai bekerja sejak Selasa (19/5/2015), setelah SK dari Menpora Imam Nahrawi turun. Salah tugas Tim Transisi mengambil alih tugas dan kewenangan PSSI sesuai dengan Surat Keputusan Menpora Imam Nahrawi akan bekerja selama lima bulan.