Terhitung mulai tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menghapus subsidi guru bantu. Subsidi yang di kalangan guru bantu dikenal dengan istilah tunjangan transportasi ini sebelumnya diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari APBD Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd.
”Sudah tidak ada lagi subsidi Rp300 ribu itu, karena gaji guru bantu provinsi sudah sampai upah minimum regional (UMR). Bahkan sudah melebihi,” ujar Abdul Jamal, Kamis (26/3).
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, dulunya subsidi ini diberikan pemko untuk menambah penghasilan guru bantu provinsi yang bergaji di bawah UMR.
”Dulu gaji guru bantu itu tidak sampai UMR oleh provinsi. Makanya, pemerintah kota disubsidi sebesar Rp300 ribu agar mencapai UMR. Tetapi sekarang tidak ada lagi subsidi karena gajinya sudah UMR, bahkan sudah melebihi,” katanya.
Dikatakannya, gaji guru bantu rata-rata sebesar Rp2 juta per bulannya. ”Dulu pemerintah memberikan subsidi, sekarang karena sudah lebih gajinya dan tidak ada lagi bantuan subsidi tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, para guru bantu tersebut telah mengambil gaji di Kantor Disdik Pekanbaru yang tertunda selama dua bulan dari Januari-Februari 2015. Sebagian besar guru bantu bertanya-tanya tentang tunjangan transportasi atau subsidi pemko kapan bakal diberikan. Ternyata, subsidi tersebut telah dihapus atau ditiadakan lagi.