“Pembicaraan terkait itu akan kami lakukan, Selasa (24/3) dengan pihak yang berkaitan. Tujuannya tentu untuk membuat kesepakatan hal-hal seperti apa yang akan buat,” ujar Kepala Disparbud Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, Ahad (22/3). Esram melanjutkan, kesepakatan yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar pengajuan ke Provinsi Kepri. Di mana selanjutnya, akan diteruskan ke pusat, untuk kemudian diajukan ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
UNESCO merupakan organisasi dunia yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. “Langkah-langkah kesepakatan ini harus dilalui terlebih dahulu,” ujarnya.
Esram menambahkan, di Pulau Penyengat tidak boleh dibangun bangunan yang begitu atraktif. Selain itu, juga harus mengacu kepada hal-hal yang diarahkan UNESCO. Untuk mewujudkan itu, pihaknya akan menyusun Perda Pengelolaan Pulau Penyengat.
“Salah satu isinya, tentang situs budaya yang menyeluruh itu,” ujarnya. Selain itu, juga akan diatur bagaimana adab pengunjung ketika datang ke Pulau Penyengat. “Juga akan diatur pemungutan retribusi bagi pengunjung seperti di kota-kota lain,” ujarnya.