Kemenkominfo Blokir Situs-Situs Islam

Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang memblokir 19 situs media Islam karena dianggap menyebarkan ajaran radikal. Menurut Mustofa, langkah ini lebih jahat dari rezim Orde Baru (Orba). “Saya tidak menyangka bahwa di era Presiden Jokowi yang notabene bukan dari keturunan 'darah' militer ini, program pembredelan media massa ternyata lebih kejam,” tulis Mustofa dalam surat terbukanya yang menentang pemblokiran 19 situs berita islam, Senin (30/3).

Mustofa juga berharap langkah pembredelan tersebut dihentikan. Ia menganalogikan peristiwa pemblokiran tersebut seperti pihak kepolisian atau kehakiman.

Sebuah surat perintah untuk memblokir laman internet yang diduga mendukunh Islamic State Iraq Suriah (ISIS) beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dalam surat yang diterima Republika, terdapat 19 laman internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme, seperti ISIS. Laman tersebut antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Situs tersebut dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, seluruh laman tersebut merupakan penggerak dan simpatisan radikalisme. Sementara itu, ketika Republika mecoba mengaksesnya, laman tersebut sudah tak bisa dibuka.