Mustofa juga berharap langkah pembredelan tersebut dihentikan. Ia menganalogikan peristiwa pemblokiran tersebut seperti pihak kepolisian atau kehakiman.
Sebuah surat perintah untuk memblokir laman internet yang diduga mendukunh Islamic State Iraq Suriah (ISIS) beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dalam surat yang diterima Republika, terdapat 19 laman internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme, seperti ISIS. Laman tersebut antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
Situs tersebut dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, seluruh laman tersebut merupakan penggerak dan simpatisan radikalisme. Sementara itu, ketika Republika mecoba mengaksesnya, laman tersebut sudah tak bisa dibuka.