Trend batu akik ternyata membuat pemerintah terpikir untuk membuat undang-undang pajak yang mengatur pemungutan pajak atas batu akik. Rencana Pemerintah tersebut diatur dalam revisi peraturan menteri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan nilai Barang Mewah).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan batu akik yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta, sedangkan untuk tarif yang dikenakan antara 0,5 persen-1,5 persen.
Namun, rencana ini diprotes oleh pedagang batu akik. Rencana itu dianggap telalu mengada-ada dan harus ditinjau ulang. Sebabnya barang tersebut bukan merupakan barang mewah.
“Mengada-ada peraturan itu, masalah batu akik pun dikenakan pajak. Seharusnya pemerintah fokus saja dengan pajak barang Impor,” ujar Ridwan Malik (30), kepada Gobekasi (Grup JPNN).
Kolektor sekaligus penjual batu di Kampung Ujungharapan RT001/008, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi ini menilai, batu akik tidak mudah diperoleh dan biasanya hanya orang-orang tertentu yang memang menggemari akik yang mau menyisihkan waktu dan tenaga untuk memperoleh barang tersebut.
“Batu akik kan batu sungai yang kita jual dan pedaganglah yang memoles batu itu jadi cantik. Harganya itu atas kesepakatan antara penjual dan pembeli, kalau keduanya setuju barulah ada harganya, bisa juga murah bisa juga mahal,” katanya.