Kesepakatan panja DPR-RI dan tim pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor: 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) member sinyal pelaksanaan Pilkada bakal digelar serentak pada Desember 2015.
Acara yang berakhir, Ahad (15/2) pukul 01.10 dini hari WIB ini juga mengupas pembahasan revisi undang-undang tersebut, disepakati 10 poin penting di antaranya pilkada serentak satu putaran dan pemungutan suaranya dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2015 untuk gelombang pertama. Untuk pesertanya adalah daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Bila ini disepakati saat paripurna Selasa (17/2) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memprediksi akan ada penambahan daerah yang menggelar pilkada tahun ini, dari rencana awal empat daerah yakni Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Meski demikian, Ketua KPU Riau Dr Nurhamin SPt MH belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan menggelar Pilkada serentak gelombang pertama ini, selain empat daerah tersebut.
‘’Kami akan pastikan dulu kabupaten/kota yang mana saja yang akan menggelar pilkada serentak sesuai dengan SK bupati dan wali kota jika memang akhirnya disepakati ada tiga gelombang pilkada serentak,’’ kata Ketua KPU Riau Dr Nurhamin SPt MH.
Nurhamin belum bisa menjawab kabupaten/kota mana saja yang akan menggelar pilkada serentak sebelum mendapatkan fotokopi SK dari masing-masing bupati dan wali kota. ‘’Saya belum bisa memberikan statemen daerah mana saja yang akan menggelar pilkada serentak karena harus pasti sesuai dengan SK dan jika memang itu diputuskan dan disahkan di pusat,’’ kata Nurhamin.