Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui DPR untuk diundangkan menetapkan tentang pelaksanaan Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tetap digelar sesuai jadwal.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pilkada langsung akan digelar pada 2015, 2018 dan 2020. “Jadi tetap sesuai jadwal, karena kita sudah sepakat dengan Komisi II DPR. Dan dengan (perppu ) disahkan di paripurna kemarin, langsung diundangkan,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis 22 Januari.
Meski demikian Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah, KPU dan Komisi II akan kembali bertemu untuk membahas persiapan pilkada termasuk jadwal dan pelaksanaan tahapan secara rinci. Menurutnya, ada usulan agar pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir antara Januari-April 2016 diikutkan ke pilkada serentak 2015.
Meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, namun Tjahjo meyakinini KPU siap melaksanakan pilkada 2015, 2018 dan 2020. Kesiapan itu tidak hanya dari sisi penyelenggaranya, tetapi juga anggaran daerahnya. “Tapi secara keseluruhan semua daerah siap. Mengenai anggaran, diserahkan penuh ke APBD, semua siap,” katanya.