Kelulusan CPNS tahun 2014 akan diumumkan oleh masing-masing instansi, tidak ada perubahan seperti tahun lalu. Hal ini diungkapkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB menjelaskan aturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa CPNS itu adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Penetapan kelulusannya tidak bisa dilakukan oleh panselnas (panitia seleksi nasional, red),” katanya di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, system kelulusan dengan cara seperti ini sangat rawan dengan kecurangan. Seperti yang terjadi di Bali tahun lalu, kepala instansi daerah sempat mengubah daftar kelulusan CPNS.
Menanggapi hal ini, Herman juga mengakui potensi kecurangan dalam penetapan kelulusan CPNS ini masih bisa terjadi. Sebab instansi yang melaksanakan tes CPNS tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian kontrol dari panselnas tidak bisa berjalan efektif.
Herman hanya bisa meminta masyarakat ikut mengawasi penetapan kelulusan CPNS di instansi pusat maupun daerah.
“Jika ada kejanggalan, segera lapor ke Kementerian PAN-RB,” katanya. Sehingga Kementerian PAN-RB bisa memerintahkan tim di panselnas untuk mengecek laporan kecurangan itu. Seandainya benar terjadi kecurangan, pengumuman kelulusan oleh PPK bisa dianulir.