Terhitung sejak Selasa (25/11/2014) tarif angkutan umum mulai dari oplet, bus kota dan bus Transmetro Pekanbaru resmi naik. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Syafril.
Untuk tarif oplet dan buskota naik sebesar 40 persen. Dari tarif sebelumnya Rp 2500 naik menjadi Rp3600. Untuk tarif TMP dari Rp 3000 naik menjadi 4000.
"Surat keputusannya telah selesai, hanya tinggal ditandatangani Walikota saja, namun tetap mulai hari ini penerapan tarif yang baru telah berlaku," jelasnya.
Sebagai Upaya sosialisasi pemberlakuan tarif baru ini pihaknya akan menempelkan stirker di setiap angkutan umum. Sehingga masyarakat mengetahui aturan yang baru ini.
"Secepatnya akan kita pasang stiker dan pemberitahuan di media-media untuk sosialisasi," paparnya.
Saat disinggung mengenai sopir angkutan umum yang menetapkan tarif di atas ketentuan yang berlaku, Kadishub mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawab pihaknya karena itu telah memasuki ranah hukum kriminal.
"Jadi kita tetap melakukan perantauan, dan jika terjadi hal seperti itu kita himbau masyarakat melapor kepihak kepolisian," singkatnya.