Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan, bahwa upaya pembentukan daerah otonom baru, seperti Kabupaten Indragiri Selatan dan Provinsi Riau Pesisir, mesti dilakukan dari nol lagi. Itu merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014.
Lebih lanjut Djohermansyah menegaskan, rencana pembentukan beberapa daerah otonomi di Provinsi Riau baik kabupaten, kota maupun provinsi dibatalkan karena bertentangan dengan UU Pemda No 23/2014.
"Semuanya sudah dibatalkan. Jika ingin membentuk lagi maka semuanya harus dari nol. Artinya melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Mulai dari era persiapan selama tiga tahun," ujar Djohermansyah Johan.
Tidak hanya usulan pemekaran Indragiri Selatan (Insel) yang sudah lebih dulu diusulkan ke pusat, tapi juga usulan beberapa daerah pemekaran baru lainnya di Riau. Seperti Indragiri Utara yang direncanakan pemekaran dari Inhil, Rokan Darussalam rencana pemekaran dari Rohul, Gunung Sahilan Darussalam sebagai rencana pemekaran Kampar, Kabupaten Mandau/Kota Duri sebagai rencana pemekaran dari Bengkalis, dan yang terakhir rencana pemekaran Provinsi Riau Pesisir.
"Kalau pemekaran sekarang itu posisi di pusat diberhentikan, kalau pemekaran berpegang kepada UU nomor 23 tahun 2014, dimana harus diajukan melalui pemerintah tidak perlu ke DPR," terang Djohermansyah.
Memang diakuinya prosedur pemekaran DOB di Tanah Air lebih sulit dan lebih lama. Di mana dalam UU Pemda tersebut membatasi pemekaran sesuai dengan syarat-syarat yang lengkap.