Guna meningkatkan kualitas CPNS yang nantinya bakal lulus, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa peningkatan nilai ambang batas kelulusan CPNS. Pemerintah menaikkan nilai ambang batas alias passing grade kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014.
Ketentuan mengenai kenaikan ambang batas kelulusan TKD CPNS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, kenaikan ambang batas penilaian tersebut dilakukan khusus untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP) PNS.
“Untuk tahun ini, kenaikan ambang batas TKP mencapai 126, sehingga jumlah ambang batas nilai kelulusan untuk tes ini menjadi 271,” kata Setiawan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Kamis (9/10/2014).
Setiawan juga menyebutkan, untuk tes intelegensia umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TKB), ambang batas nilai tetap dipertahankan di level 75 dan 70 atau sama dengan ambang batas tahun 2013 lalu.