Pakar Hukum Minta Jokowi Cabut Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Tukang Sate

Seorang pria dengan inisial MA (23) yang juga bekerja sebagai tukang sate ditangkap Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap MA, di kediamannya Jalan H. Jum RT 09 / RW 01 nomor 12, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 23 Oktober 2014. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak, menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan Henry Yosodiningrat yang mengaku sebagai pengacara Jokowi, pada Minggu 27 Juli 2014. Sehari sebelumnya atau Sabtu (26/10) sekitar pukul 16.45, kata Kamil, Henriy menerima kiriman screen capture Facebook dari rekannya. Gambar dan tulisan itu diunggah ke akun Facebook atas nama Asyard Assegaf (Anti Jokowi), yang diketahui milik tersangka MA. Kamil menjelaskan, tersangka lantas mengunggah gambar itu ke dalam grup Facebook yang diikutinya. 

"Dari hasil penyelidikan online diketahui akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf (Anti Jokowi) merupakan milik tersangka MA," kata Kamil di Mabes Polri, Rabu (29/10). Tersangka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Menanggapi masalah ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pihak Jokowi mencabut tuntutan tersebut karena merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. "Saya berharap Jokowi mencabut gugatan tersebut karena apa yang disampaikan masyarakat pada saat hingar-bingar kampanye pada pilpres kemarin adalah bagian dari proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat untuk menyuarakan keyakinannya mendapatkan pemimpin terbaik," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10). 

Khairul juga menjelaskan bahwa si tukang tusuk sate itu tidak punya kepentingan pribadi terhadap Jokowi. Si tukang tusuk sate bukanlah saingan Jokowi dalam pilpres dan bukan juga bagian dari tim kampanye capres. Apa yang dipostingnya seharusnya dilihat sebagai kerangka demokrasi untuk mendapatkan pemimpin menurut keyakinan dia yang terbaik. 

"Kalau Prabowo yang menyatakan, boleh lah dia menuntut. Tapi itu pun harus dilihat sebagai sebuah langkah politik bukan satu hal yang menyangkut pribadi. Prabowo juga bisa menuntut kepada pendukung Jokowi yang menuduh dia pelanggar HAM. Dia hanya berusaha untuk berpatisiapsi dalam rangka memenangkan calonnya dan dalam rangka memberikan informasi siapa calon presidennya," tegasnya.