Seperti yang sudah dijadwalkan, rencanya besok (15/10), daftar ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dimulai. Bagi pelamar yang lulus administrasi namun tidak melakukan daftar ulang dinyatakan gugur. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur kepada Riau Pos di Pekanbaru, Senin (13/10). Menurutnya, informasi tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Pasalnya, waktu pendaftar ulang terbatas.
‘’Jadi, bagi pelamar yang lulus administrasi, namun tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu yang diberikan, dinyatakan mundur. Itu sudah ketentuan dan tidak dapat diubah lagi,’’ terang Guntur.
Adapun kebijakan itu disampaikan ini mengacu pada surat BKD nomor 43/Peng/2014. Yakni terkait hasil seleksi administrasi dan pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) pengadaan CPNS Pemprov Riau. Waktu pendaftaran ulang dan mengambil kartu tanda peserta diadakan tanggal 15 dan 16 Oktober. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 22, 23, 24 Oktober yang bertempat di UPT Diklat Kepegawaian.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti membawa E-KTP dan foto 4X6 sebanyak dua lembar. Nantinya pelamar CPNS akan mendapat informasi dari panitia yang ditempatkan di UPT Diklat Kepegawaian. Tingginya antusiasme masyarakat mengunjungi website BKD Riau untuk mengetahui hasil verifikasi berkas CPNS menyebabkan akses media tersebut overload.
Jumlah pelamar yang lulus tergolong tinggi mencapai 8.735 orang. Sehingga website yang tersedia overload.
‘’Belum lagi yang tidak lulus dan masyarakat umum yang juga ingin mengakses situs pengumuman kelulusan tersebut. Makanya sempat overload dan sudah kami tangani,’’ sambung Guntur.