Mungkin banyak diantara kita yang sudah bertahun-tahun tinggal di Pekanbaru namun tak punya Kartu Tanda Penduduk di Pekanbaru. Ingin mengurus tapi mungkin tak tau bagaimana caranya. Nah, bila Anda ingin coba menjadi warga Pekanbaru yang sah dan memiliki identitas, berikut ini dijelaskan bagaimana cara membuat KTP/E-KTP di Pekanbaru sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin.
Pertama, pemohon terlebih dahulu meminta surat keterangan pindah dari daerah asal. Surat keterangan pindah tersebut harus ditandatangani pejabat berwenang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal.
Selanjutnya, surat itu dijadikan syarat untuk pengurusan surat keterangan pindah datang (SKPD) di Disdukcapil Pekanbaru. Lampirkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan domisili sekarang. Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan pindah datang. Maka Disdukcapil Pekanbaru kemudian menerbitkan SKPD sebagai dasar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SKPD tersebut dibawa saat membuat KTP/E- KTP di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil di kecamatan sesuai domisili di Pekanbaru.