Mulai Oktober, Gepeng di Pekanbaru Jadi Tindak Pidana

Gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang kerap berkeliaran di lampu merah, pusat berbelanjaan, jembatan penyeberangan dan tempat-tempat lainnya tidak akan bisa bernafas lega. Pasalnya, mulai bulan Oktober mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mulai mengkategorikan gepeng sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dengan langkah ini, maka tim yustisi tidak sekedar menerapkan pola tangkap, bina dan lepas kepada gepeng yang terjaring razia. Tapi, gepeng akan disidang dan diberi sanksi yang diyakini bisa membuat mereka jera mengemis atau menggelandang di Kota Pekanbaru.

 "Bulan Oktober kami sudah memberlakukan Tipiring pada gepeng yang terjaring. Jadi ada efek jera pada mereka," kata Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada wartawan, kemarin. Langkah itu diambil karena keberadaan gepeng selama ini sudah sangat meresahkan warga. Dengan pola penanganan selama ini, gepeng yang terjaring dinilai tidak jera. Pasalnya, meski sudah berkali-kali terjaring, para gepeng itu tetap saja mengulangi perbuatannya. Operasi yang rutin dilakukan Satpol PP hanya berhasil mengosongkan sejumlah titik lokasi dari gepeng beberapa saat saja. Lalu, hari-hari berikutnya, mereka kembali mengemis dan menggelandang. 

aKarenanya, tak ada kata lain selain menerapkan sistem yang lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera. Sasarannya tetap titik-titik yang kerap menjadi tempat mangkal gepeng. Untuk memaksimalkan upaya itu, Zulfahmi mengakui tidak bisa terlepas dari peran serta masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga harus membantu dengan tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan. Dia menilai, kalau masyarakat tidak memberikan uang, tentu gepeng perlahan-lahan akan hilang. Karena keuntungan mereka selama ini memang dari pemberian orang lain. 

Masyarakat disarankan memberikan bantuan kepada pihak yang lebih tepat. Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo serta lembaga amal lainnya. Sehingga, bantuan yang mereka berikan disalurkan pada orang yang memang membutuhkan. Ssbelumnya, pemberlakuan Tipiring ini juga disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Azhrisman Rozie. Menurutnya, dengan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP, maka gepeng bisa disidang. "Kedepan tak ada lagi operasi tangkap lepas. Kami akan memberlakukan Tipiring pada gepeng. Jadi tak sekedar operasi non yustisi," ungkapnya. 

Kegiatan ini akan bekerjasama dengan Polresta, Dinas Sosial dan Pemakaman, Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hukuman gepeng nantinya adalah denda. Kalau tak bisa bayar denda diberikan kurungan badan. Tapi bukan dimasukkan dalam perbuatan pidana umum. Dengan penerapan kurungan badan ini, diperkirakan Lapas akan penuh. "Karena itu, akan dicari jalan keluar atas kondisi itu termasuk penganggarannya," katanya waktu itu.