Setelah sebelumnya berjalan alot dan diwarnai hujan intrupsi, Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) (25/9) akhirnya mensahkan RUU Pilkada melalui mekanisme voting. Pemungutan suara menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.
Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara). Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).
Kemenangan telak koalis merah putih sebagai pendukung Pilkada melalui DPRD diperkuat dengan keluarnya Fraksi Demokrat (walk out) dari ruang sidang. Berubahnya peta kekuatan 2 kubu yang memilih opsi berbeda terjadi ketika Fraksi Denokrat memilih walk out dari rapat paripurna.
"Kami memutuskan, legal standing Partai Demokrat menjadi netral dan penyeimbang. Dan seluruh anggota dari Demokrat diminta untuk walk out," kata anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Meskipun Fraksi Demokrat memutuskan walk out, 6 orang anggota DPR dari Fraksi Demokrat memilih untuk tetap tinggal di ruangan dan menggunakan hak politiknya untuk memilih. Sebanyak 6 anggota yang memutuskan bertahan tersebut memilih opsi pilkada langsung. Demikian pula dengan 11 orang anggota Fraksi Partai Golkar yang memilih opsi yang sama atau berbeda dengan kebijakan fraksi. Hasil dari voting ini memberikan kemenangan telak atas kubu Koalisi Merah Putih yang nampak kian solid.