Pilpres Hari Ini, Bawa KK Tetap Bisa Milih


Tak ada alasan untuk golput, semua syarat dipermudah. Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan tetap memiliki hak konstitusi dalam pemilihan presiden 2014. Caranya, cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat pemerintahan setempat, atau kartu keluarga (KK) yang sah. 

 “Prinsipnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar baik dalam DPT, DPTb (daftar pemilih tambahan), maupun DPK (daftar pemilih khusus) dapat menggunakan pilih dengan menunjukkan KTP/kartu keluarga/paspor/identitas kependudukan lain yang diterbitkan pejabat yang berwenang sesuai keputusan atau peraturan kepala daerah,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di KPU, Jakarta, Selasa (8/7) malam. Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 27 dan 28 Peraturan KPU Nomor 19/2014, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilu presiden dan wapres 2014. 

Pada ayat 27 disebutkan, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai daftar pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki paspor atau identitas lain tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor.

 Sementara pada ayat 28 dinyatakan, identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh kelurahan atau desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23/2006, seperti kartu keluarga (KK), resi, atau surat keterangan domisili tempat tinggal. Meski begitu, pemilih yang hanya bermodalkan surat domisili atau kartu keluarga kata Ida, hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat sebagaimana tercantum dalam surat identitas kependudukan dimaksud. 

Selain itu Ida juga mengingatkan, surat keterangan kependudukan/surat keterangan domisili tidak dapat digunakan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT/DPK pada suatu wilayah dan kemudian yang bersangkutan pindah domisili. Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.