Pusat Pengelolaan Ekologi Region Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, tidak hanya Pekanbaru, kualitas udara pada level berbahaya terjadi di empat wilayah, yakni Kabupaten Siak yang didalamnya termasuk Perawang dan Kandis dengan Indeks Pencemaran Udara masing-masing berada pada angka 500 Psi atau sangat berbahaya. Selain itu Bangko juga berada pada angka 500 Psi yang juga sangat berbahaya.
Kualitas udara yang buruk juga terjadi di wilayah Duri Field 361 Psi atau sangat berbahaya, Duri Camp 334 Psi masuk kategori sangat berbahaya, Dumai 218 Psi atau berbahaya, Pekanbaru 110 atau tidak sehat, Rumbai 135 Psi atau tidak sehat dan Minas 144 Psi atau tidak sehat.
Kualitas udara dikatakan masuk dalam kategori ‘sehat’ jika Particulate Matter (PM-10) berada pada angka 0-50 Psi. Kualitas udara ‘sedang’ jika PM-10 berada pada angka 50-100 Psi. Udara ‘tidak sehat’ jika PM-10 berada pada angka 100-200 Psi, lalu udara dinyatakan berbahaya jika PM-10 berada pada 200-300 Psi. Sedangkan udara dinyatakan sangat berbahaya jika PM-10 berada pada angka 300-500 Psi.
Asap sisa kebakaran lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah ini mengandung Particulate Matter (PM-10) berlebih, sangat berbahaya untuk kesehatan paru-paru. Particulate Matter merupakan partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. PM-10 merupakan partikel kecil yang berbahaya yang mampu mencapai daerah yang lebih dalam pada saluran pernapasan.
Sementara itu akibat dari memburuknya kondisi udara di Riau, Dinas Kesehatan Riau menyebutkan bahwa sekitar 40 ribu jiwa yang terserang penyakit karena kabut asap. Sebanyak 37 ribu di antaranya terserang penyakit saluran pernapasan akut. Selebihnya ada iritasi, asma, dan kulit.***