2015, Hutan Riau Tinggal Enam Persen

Hutan Riau diprediksi hanya tinggl enam persen pada 2015 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan, Jikalahari. Sisa hutan Riau yang kini hanya tinggal seluas 860 ribu hektare ini akan berkurang lagi jika dalam jangka waktu dua tahun terus mengalami kebakaran. Rata-rata 160,000 hektar hutan habis ditebang setiap tahun.


Mengapa demikian hebatnya kebakaran hutan melanda negri? Padahal dahulu hutan Indonesia sangat dibanggakan karena masuk dalam 10 jajaran negara terhijau di dunia, dan Provinsi Riau menjadi salah satu yang memiliki hutan terluas di Indonesia.

Mengutip data Kementrian Kehutanan menyebutkan bahwa Pada tahun 1982 tutupan hutan alam di ProvinsiRiau masih mencapai 78 %(6.415. 656 ha) dari luas daratan provinsi riau (8.225.199 ha) atau seluas seluas 9,2 juta ha. Pada tahun 2002 tutupan hutan alam di provinsi Riau, meliputi areal seluas 43% dari luas daratanRiau atau seluas 3.535.155 Ha.

Sedangkan data dari jikalahari (2007) mengatakan hutan alam yang tersisa di provinsi Riau menjadi seluas 2.478.738 Ha, seluas65 % didominasi hutan rawa dan gambut. Jadi, selama kurun waktu 5 tahun ( 2002-2007), tutupan hutan alam yang hilang mencapai 1.044.044 Ha (jikalahari,2008). Sedangkan pada tahun 2009, hutan Riau meninggalkan 22%, atau 2,45 juta hektar.

Ternyata kekayaan perut hutan yang menjanjikan menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Ketika lahan itu menjadi uang, maka manusia tidak lagi memikirkan bagaimana Hutan yang dulu menjadi pemasok Oksigen terbesar, kini berubah menjadi sumber bahan furniture, Kertas, Kelapa sawit hingga tanaman palawija yang selalu dinilai memberikan keuntungan besar.

Eksploitasi besar-besaran pun terjadi demi memperoleh uang dengan sebanyak-banyaknya. Dari metode tebas bakar, ladang berpindah, hingga Illegal loging ditekuni tanpa memikirkan efek panjang dari tindakan tersebut. Namun manusia tidak memikirkan fungsi utama hutan yaitu fungsi ekonomi jangka panjang, fungsi lindung, dan estetika sebagai dampak kebijakan pemerintah yang lalu. Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan orang-orang yang mengabaikan aspek kelestarian.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan praktik korupsi pihak pemerintahan sektor kehutanan di Provinsi Riau. Sejumlah kasus korupsi disektor kehutanan Riau terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi meski nyatanya hingga kini masyarakat Riau masih menikmati asap. Seperti kasus yang melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun itu.

Seluruhnya sudah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijebloskan ke penjara hingga Gubernur Riau Rusli Zainal yang kini sedang menjalani proses persidangan juga terkait kasus korupsi kehutanan itu.
Penanganan penegakan hukum kejahatan kehutanan pada tahun 2007 dinilai sudah cukup signifikan, namun pada 2008 pengekan hukukm mengalami kemunduruan ketika ditanagni oleh aparat penegak hukum di tingkat lokal (oleh kepolisian dan kejaksaan).

Namun, apa yang bisa dilakukan? Ketika tangan penguasa sudah berkehendak, masyarakat hanya bisa menerima akibat dari mereka yang melakukan pengrusakan. Riau yang dulu hijau, kini bertransformasi menjadi gersang. Apa masih mungkin kelak anak cucu kita masih bisa melihat hutan?