UMP PROVINSI DI INDONESIA
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia ditetapkan melalui sebuah proses yang panjang. Untuk tahun 2014 mendatang, upah minimum di setiap provinsi di Indonesia sebagian besar mengalami kenaikan. Dalam proses penetapan UMP, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat, antara lain pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Proses penetapan UMP bisa cukup panjang agar tidak ada ketimpangan atau tumpang tindih dalam hasil atau keputusan yang disepakati. Secara garis besar, UMP merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja yang masih lajang atau belum berkeluarga dengan pengalaman kerja yang masing kurang dari satu tahun. Besarnya atau jumlah UMP ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang dipandu oleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Upah Minimum dapat diartikan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri sebelumnya no. 226/2000, sebagai upah yang ditetapkan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Setiap tahunnya, gubernur akan menetapkan upah minimum melalui Surat Keputusan Gubernur. Di Indonesia sendiri, ada beberapa upah minimum yang ditetapkan melalui Undang-Undang. Beberapa diantaranya adalah Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kotamadya, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotamadya. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hak untuk menetapkan kebijakan upah minimum mereka sendiri. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 89 UU 13/2003. Untuk beberapa kota besar di Indonesia seperti Medan, Jakarta, dan Surabaya, upah minimum juga dapat ditetapkan berdasarkan jenis pekerjannya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran UMP. Faktor pertama adalah kebutuhan. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan pekerja. Faktor kedua adalah produktivitas. Semakin tinggi produktivitas kerja seseorang, maka upah yang diberikan juga kemungkinan besar akan semakin tinggi. Faktor ketiga adalah pertumbuhan ekonomi. Kondisi perekonomian memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap penentuan besaran upah. Faktor keempat adalah perkembangan serta kelangsungan perusahaan. Faktor kelima adalah kemampuan. Pekerja dengan pengalaman kerja yang lebih dari satu tahun seharusnya memang memiliki upah atau gaji yang lebih besar dari pekerja yang memiliki pengalaman kerja kurang dari satu tahun. Faktor berikutnya adalah pertimbangan atau saran dari Dewan Pengupahan Provinsi serta Kota atau Kabupaten.
Daftar Seluruh UMP Propinsi di Indonesia :
UMP PROVINSI BALI 2014
UMP PROVINSI ACEH 2014
UMP PROVINSI BANGKA BELITUNG 2014
UMP PROVINSI BANTEN 2014
UMP PROVINSI BENGKULU 2014
UMP PROVINSI DKI JAKARTA 2014
UMP PROVINSI GORONTALO 2014
UMP PROVINSI JAMBI 2014
UMP PROVINSI JAWA BARAT 2014
UMP PROVINSI JAWA TENGAH 2014
UMP PROVINSI JAWA TIMUR 2014
UMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT 2014
UMP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 2014
UMP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2014
UMP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 2014
UMP PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2014
UMP PROVINSI KEPRI KEPULAUAN RIAU 2014
UMP PROVINSI LAMPUNG 2014
UMP PROVINSI MALUKU 2014
UMP PROVINSI MALUKU UTARA 2014
UMP PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2014
UMP PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 2014
UMP PROVINSI PAPUA 2014
UMP PROVINSI PAPUA BARAT 2014
UMP PROVINSI RIAU 2014
UMP PROVINSI SULAWESI BARAT 2014
UMP PROVINSI SULAWESI SELATAN 2014
UMP PROVINSI SULAWESI TENGAH 2014
UMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA 2014
UMP PROVINSI SULAWESI UTARA 2014
UMP PROVINSI SUMATERA BARAT 2014
UMP PROVINSI SUMATERA SELATAN 2014
UMP PROVINSI SUMATERA UTARA 2014
UMP PROVINSI YOGYAKARTA 2014