Perihal caleg yang beriklan di media massa, Bawaslu Riau rencananya akan meneruskan ke Sentra Gakkumdu. Menanggapi hal ini, caleg Hanura Riau, Edwin Syarif menganggap hal tersebut terlalu berlebihan. Walau Edwin sendiri tidak ikut dipanggil Bawaslu, namun ia merasa perlakuan Bawaslu terhadap caleg-caleg tidak adil. Karena yang dipanggil hanya caleg yang beriklan di Tribun Pekanbaru, Riau Pos dan Haluan Riau. “Kalau ini memang diteruskan ke Sentra Gakkumdu, dan caleg yang beriklan ditindak pidana kemudian dipenjara, wah, sungguh mantap sekali kerja Bawaslu. Sementara caleg yang memiliki kesalahan yang sama di media lain mereka berikan dispensasi, ini akan membuat salut kita pada kerja Bawaslu nanti,” kata Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, Bawaslu Riau seperti mencari sensasi agar eksis. Karena apa untuk persoalan iklan saja, dibuat menjadi kesalahan yang sangat luar bisa. Sementara tugas fungsi pokoknya sebagai pengawas Pemilu selama ini seperti tidak menjadi begitu penting. Tugas-tugas utama Bawaslu menurutnya cukup banyak yang dibuat spele. Bahkan karena persoalan anggaran, Bawaslu Riau menurutnya pernah menyatakan tidak mau mengawasi Pemilu di Pilkada Riau beberapa waktu lalu, yang menjadi berita besar di media massa di Riau pada saat itu.
“Mereka seperti mencari-cari kesalahan agar tampak bekerja. Sementara tugas-tugas utama malah mereka abaikan. Saya jadi ragu, apa mereka mengerti dengan apa sebenarnya tugas-tugas pengawas Pemilu?,” tanya Edwin. Edwin tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi boomerang bagi Bawaslu sendiri nantinya. Banyaknya caleg yang merasa didiskriminasikan bisa saja menurutnya akan menimbulkan suatu kondisi yang tak diinginkan pada puncaknya. “Kalau menurut saya jangan gara-gara hal seperti ini menjadi akar sebuah persoalan nanti. Kalau terjadi sesuatu nanti Bawaslu malah buang badan,” tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan penerusan rapat pihak Bawaslu dengan Centra Gakkumdu pada Rabu (29/1) telah disepakati bahwa kasus ini akan diseriusi oleh Sentra Gakkumdu dan selanjutnya memanggil caleg yang diduga melakukan pelanggaran untuk diminta keterangan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu, pada hari Selasa (4/1 ) mendatang, di ruang Sentra Gakkumdu, kantor Bawaslu Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim nomor 119 Pekanbaru.