Inhu Tetapkan UMK 2014 Sebesar Rp 1.742.499 - Dari Rengat diberitakan, Pemerintah Kabupaten Inhu telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 senilai Rp 1.742.499. Usulan UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Riau untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan bagi para pekerja. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, R Jhon Effendi mengungkapkan, UMK Kabupaten Inhu tahun 2014 yang diusulkan ke Gubernur Riau itu mengalami peningkatan senilai Rp. 193.611 atau sekitar 12,5 persen dari UMK Kabupaten Inhu tahun 2013 lalu yang hanya sekitar Rp. 1.548.888.
Meningkatnya angka UMK Inhu dibanding tahun 2014 merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pekerja mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Inhu. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan pembayaran upah dari tahun sebelumnya.
''Dibanding kabupaten/kota lain di Riau, UMK Kabupaten Inhu termasuk kategori menengah. UMK tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMP Riau tahun 2014 yang telah ditetapkan senilai Rp 1.700.000,'' ungkap R Jhon Effendi, Senin (25/11/2013).
"Penetapan UMK Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp1.742.499 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama," sebutnya.
Dijelaskannya, usulan UMK Kabupaten Inhu senilai Rp. 1.742.499 tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan unsur lainnya. Adapun pertimbangan yang mendasari dalam kesepatakan tersebut antara lain kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen serta tingkat inflasi. Selain itu juga ditinjau dari aspek kemampuan pengusaha, tingkat keresahan pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UMK Kabupaten tetangga dan stabilitas ketenagakerjaan daerah Kabupaten Inhu serta lainnya.
Tokoh masyarakat Indragiri Hulu, Justin Panjaitan, juga sebagai pemerhati hukum mengatakan dengan telah disetujuinya besar UMK kabupaten Indragiri Hulu, diharapkan semua pekerja dapat berbangga karena yang mereka dapatkan setiap bulannya dapat dinikmati untuk keluarga.
"Jika ada pihak perusahaan yang tidak taat itu akan berhadapan dengan hukum, sanksi yang diterapkan harus tegas, jika ada temuan perusahaan yang tidak mengindahkan saya siap untuk menjadi pendamping hukum bagi pekerja," tegas Justin.