UMP Provinsi Sulawesi Utara 2014


UMP Provinsi Sulawesi Utara 2014 - Pemberitaan tentang penetapan UMP 2014 mungkin sudah mulai mereda karena beberapa provinsi telah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2014. Meski demikian, sosialisasi tentang penetapan UMP 2014 belum terlaksana secara menyeluruh. Masih banyak orang di berbagai wilayah tidak mengetahui adanya penetapan tersebut padahal mereka juga menantikan informasi terbaru tentang kenaikan UMP tahun mendatang. Banyak pekerja menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 50%. Mereka menghendaki adanya kehidupan layak dan sejahtera dengan adanya berbagai harga yang juga melambung naik. Meski demikian, pemerintah tentu tidak bisa serta merta menetapkan kenaikan UMP hingga 50% sesuai dengan yang diinginkan para pekerja. Dewan pengupahan berupaya untuk mengkaji kondisi di lapangan untuk mendapatkan data tentang besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di masyasrakat.

Meski demikian, para pekerja hendaknya juga tidak bisa serta merta menuntut kenaikan UMP 50% karena penetapan UMP sebenarnya hanya digunakan untuk jaringan pengaman social agar pengusaha memberikan pengupahan dengan batasan minimal sesuai dengan besaran UMP untuk pekerja lajang dan bekerja kurang dari satu tahun. KHL untuk pekerja lajang tentu sangat berbeda dengan pekerja yang sudah menikah dan memiliki anak. Ada ketentuan lain yang mengatur tentang pengupahan pekerja di atasa satu tahun, yang sudah menikah, dan lainnya sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dalam melakukan survey, dewan pengupahan tentu juga melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha sehingga angka yang diperoleh untuk KHL juga bisa lebih transparan. Besaran KHL serta adanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menjadi pertimbangan dalam menyusun penetapan UMP tahun mendatang. Dewan pengupahan tidak hanya mengkaji sisi kesejahteraan pekerja melainkan juga kelangsungan bisnis dan perekonomian pengusaha. Dengan demikian, tidak akan da pihak yang merasa diberatkan dengan adanya penetapan UMP di wilayah tersebut.

Tahun ini, pemerintah Sulawesi Utara juga telah menetapkan besaran UMP provinsi Sulawesi Utara 2014. UMP Sulut mengalami kenaikan hingga 20% atau sekitar Rp 350.000 dari UMP tahun 2013. Besaran UMP Sulut 2014 adalah Rp 1.900.000. Ini merupakan UMP yang tergolong tertinggi di bawah DKI Jakarta. Meskipun kenaikan UMP di provinsi Sulawesi Utara masih jauh dari tuntutan pekerja yang menginnginkan kenaikan hingga 50%, pemerintah juga telah melakukan pengkajian kondisi hidup layak di provinsi tersebut sehingga diharapkan baik pengusaha maupun pekerja bisa menerima keputusan penetapan tersebut dengan bijaksana.