UMP Provinsi Sulawesi Tenggara 2014 - Setiap tahun kita bisa melihat berbagai barang dna kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Apalagi pemerintah pusat baru saja membuat suatu ketetapan baru tentang harga BBM dan tariff dasar listrik yang naik sehingga mempengaruhi berbagai harga barang lainnya di pasaran. Dengan kondisi tersebut, pemerintah hendaknya juga tidak akan mendiamkan pengupahan pekerja di angka yang sama sebagaimana tahun sebelumnya. Dengan upah yang sama dan pengeluaran lebih besar tentu ini akan menyulitkan kehidupan para pekerja. Seiring dengan adanya perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan menetapkan UMP dengan besaran yang sesuai dengan kondisi di masyarakat. Survey di lapangan bisa membantu untuk mengetahui standard kehidupan layak bagi masayarakat, produktivitas pengusaha, dan kondisi ekonomi.
Dalam menetapkan besaran UMP tentu tidak hanya melihat sisi kebutuhan dan kehidupan pekerja melainkan juga sisi perekonomian pengusaha sehingga kedua pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan maupun diberatkan. Pemerintah bersama dewan pengupahan berupaya untuk mencari titik tengah dan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan pengupahan. Adanya inflasi yang terjadi di daerah juga bisa menjadi salah satu acuan dalam mempertimbangkan besaran UMP. Ketika tingkat laju inflasi mengalami kenaikan dan tingkat pertumbuhan ekonomi berjalan cukup pesat, maka pemerintah bisa mengambil suatu ketetapan UMP mengalami kenaikan guna menyesuaikan kondisi tersebut. Dewan pengupahan akan melakukan survey ke lapangan untuk mengetahui standard hidup layak di masyarakat. Setelah dewan pengupahan mendapatkan besaran KHL di daerah tersebut, pemerintah bersama dewan pengupahan, serikat buruh dan pekerja, dan asosiasi pengusaha melakukan pembahasan dan perundingan untuk menemukan kata sepakat besaran UMP untuk tahun 2014.
Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara juga mengupayakan untuk bis memberikan besaran UMP yang layak untuk para pekerja. Dan tahun ini, pemerintah Sultra telah menetapkan besaran UMP provinsi Sulawesi Tenggara 2014 sebesar Rp 1.400.000. Tentu saja penetapan tersebut juga telah melalui proses pembahasan dan perundingan panjang bersama pekerja dan pengusaha. Besaran Ump 2014 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2013 yang memiliki besaran UMP sebesar Rp 1.120.000. Pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang penetapan besaran UMP 2014 dan apabila nantinya ada perusahaan yang melanggar keputusan tersebut, pihak perusahaan bisa mendapatkan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.