UMP Provinsi Sulawesi Tengah 2014 - Setiap provinsi terdiri dari beberapa kota dengan angka pertumbuhan ekonomi yang tidak sama. Biasanya, pertumbuhan ekonomi cukup tinggi terjadi di daerah perkotaan ataupun kabupaten dengan pertumbuhan industri dan perdagangan yang cukup besar. Dengan adanya berbagai perbedaan pertumbuhan ekonomi, pemerintah hendaknya juga tidak menyamaratakan besaran angka kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang berada di masing-masing kabupaten dan kota. Penetapan UMP bukanlah sebagai harga mati bagi pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja. UMP hanya sebagai jaring pengaman agar pengupahan di provinsi tersebut tidak boleh di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan di provinsi. Penetapan UMP juga akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK. Tentu saja, dalam penetapan UMK akan dikaji beberapa aspek sehingga pekerja bisa menerima upah layak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di kabupaten ataupun kota dimana ia bekerja.
Setiap kabupaten dan kota di suatu provinsi hendaknya menetapkan dewan pengupahan. Ini akan sangat membantu dalam proses penetapan UMP setiap tahunnya karena dewan pengupahan bisa melakukan survey secara langsung dengan turun ke lapangan untuk memantau kondisi ekonomi dan sosial di wilayahnya. Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan dari pemerintah, pekerja, dan pengusaha, serta beberapa lembaga dan instansi terkait. Dalam melakukan survey, dewan pengupahan akan membentuk suatu tim yang melibatkan semua pihak terkait baik pemerintah, pekerja, maupun pengusaha sehingga hasil yang diperoleh bisa benar-benar sesuai dan transparan. Beberapa masalah timbul di lapangan terkait dengan penetapan UMP adalah ketidakterlibatan salah satu pihak seperti buruh ataupun pengusaha sehingga seringkali pihak yang tidak dilibatkan merasa hasil dari survey tidak akurat. Proses penetapan UMP juga tidak akan sembarangan karena membutuhkan proses pembahasan dan perundingan yang cukup serius, bahkan tak jarang, kondisi menjadi cukup menegangkan dalam prmbahasan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah selaku fasilitator dan mediator hendaknya bisa tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan nantinya.
Salah satu provinsi yang juga telah menetapkan besaran UMP 2014 adalah provinsi Sulawesi Tengah. Banyak pekerja menyerukan nilai UMP Sulteng tak jauh berbeda dengan wilayah lainnya. Meski demikian, Achrul Udaya yang merupakan salah seorang dewan pengupahan Sulteng menegaskanbahwa besaran UMP yang telah disepakati merupakan besaran yang sudah sesuai dengan KHL di provinsi tersebut karena pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di masing-masing provinsi tentu tidak sama. Tahun ini Sulteng menetapkan besaran UMP provinsi Sulawesi Tengah 2014 adalah Rp 1.250.000. besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 25% dari besaran UMP 2013 yang hanya Rp 995.000.