UMP Provinsi Maluku Utara 2014


UMP Provinsi Maluku Utara 2014
Masalah upah buruh dan pekerja sepertinya sudah menjadi permasalahan di hampir semua daerah di Indonesia. Banyak pekerja melakukan orasi dan unjuk rasa menuntut adanya kenaikan upah agar mereka bisa mendapatkan kehidupan layak apalagi harga BBM naik, demikian juga dengan tariff dasar listrik. Beberapa provinsi telah menetapkan UMP tahun 2014 sebagai acuan dalam pengupahan di tahun mendatang. Ump merupakan jaringan pengaman bagi perusahaan dan pekerja sehingga pekerja tidak mendapatkan gaji ataupun upah di bawah upah minimum yang ditentukan. Selain itu, dengan adanya penetapan UMP, ini bisa menjadi suatu dasar hukum bila terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja dalam pengupahan sehingga pekerja yang bersangkutan bisa melaporkan kepada serikat pekerja dan mendapatkan bantuan untuk melakukan proses hukum. Perusahaan yang melanggaran ketentuan pengupahan bisa dikenakan ancaman hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tidak membuat ketetapan UMP 2014 seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Selain itu, ada tiga provinsi lainnya yang belum menetapkan UMP. Provinsi tersebut antara lain Maluku Utara, Lampung, dan Bali. Ketiga provinsi masih melakukan pembahasan dan perundingan untuk mencari kata sepakat antara pekerja dan pengusaha serta pemerintah daerah tentunya. Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang belum memberikan laporan kepada pemerintah pusat tentang keputusan dan penetapan UMP 2014. Meski demikian, pemerintah Maluku Utara akan berupaya untuk memberikan suatu kebijakan dan ketentuan dalam pengupahan sehingga para pekerja yang ada di daerah tersebut bisa mendapatkan hak untuk hidup layak terutama untuk pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sebagai informasi, UMP Maluku Utara di tahun 2013 adalah Rp 1.200.622. Meskipun saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah Maluku Utara terkait dengan penetapan UMP 2014, pemerintah Maluku Utara berupaya agar UMK di kabupaten dan kota di provinsi tersebut mendapatkan kenaikan besaran sehingga pekerja bisa mencukupi kebutuhan hidup layak sesuai dengan standard. Salah satu indikator dalam menentukan besaran UMP adalah angka KHL di daerah tersebut. Selain itu, dalam menentukan UMP, ada beberapa faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi, adanya laju inflasi, ataupun usaha-usaha yang berkembang di kawasan tersebut.