UMP Provinsi Maluku 2014
Salah satu point penting yang menjadi pertimbangan dalam merumuskan besaran UMP di suatu daerah adalah memperhitungkan faktor standard Kebutuhan Hidup Layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam penetuan pengupahan. Meski demikian, ada beberapa faktor lain yang mengindikasikan tentang perumusan besaran UMP seperti iklim investasi di daerah tersebut, angka pertumbuhan ekonomi daerah, dan kondisi inflasi yang terjadi. Suatu daerah dengan berbagai perusahaan besar yang berkembang tentu akan memiliki iklim investasi lebih tinggi dibandingkan daerah dengan perusahaan sedang ataupun kecil. Angka investasi tersebut akan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut secara luas. Selain itu, dalam perumusan UMP, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah melihat daerah sekitar. Ini juga penting untuk dilakukan agar tidak terjadi suatu kecemburuan dan kesenjangan social yang bisa memicu timbulnya gejolak. Semua proses tersebut hendaknya ditempuh dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dalam merumuskan UMP.
Selain itu, proses perumusan UMP juga dimulai dengan melakukan survey ke lapangan untuk mengathu berbagai faktor yang berperan penting dalam menentukan besaran UMP. Dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha akan melakukan berbagai rapat untuk membahas dan merundingkan hasil survey lapangan serta melihat bagaimana kondisi perekomonian daerah tersebut ke depannya. Dalam rapat tersebut biasanya juga melibatkan pihak akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan perwakilan Badan Pusat Statistik sehingga proses perumusan bisa mencapai kesepakatan yang tidak memihak. Data-data yang diperoleh akan dibahas bersama untuk menentukan besaran UMP yang sesuai. Dalam penentuan UMP, acuan yang digunakan bukan hanya dengan melihat besaran KHL.
Provinsi Maluku juga berupaya untuk membuat keputusan yang tepat tentang UMP provinsi Maluku 2014. Setelah melalui proses pembahasan dan perundingan maka diambil kesepakatan bahwa tahun mendatang provinsi Maluku menaikkan UMP menjadi Rp 1.415.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 11% dari UMP tahun 2013. Pada tahun 2013 besaran UMP yang berlaku di provinsi Maluku adalah Rp 1.275.000. Setelah danya penetapan UMP 2014 diharapkan semua perusahaan yang ada di Maluku bisa menaati ketentuan tersebut. Bagi perusahaan yang melanggar maka ia bisa mendapatkan ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal perundangan Ketenagakerjaan.