UMP PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2014


UMP PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2014 - Kalimantan Utara adalah provinsi terbaru yang ada di Indonesia. Indonesia yang pada awalnya memiliki 33 provinsi, kini dengan adanya provinsi Kalimantan Utara, Indonesia memiliki 34 provinsi. Hingga tanggal 18 November 2013, beberapa provinsi di Indonesia belum menyampaikan laporan penetapan. Provinsi tersebut antara lain Lampung, Bali, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Selain itu ada empat provinsi yang kemungkinan juga tidak akan menetapkan UMP, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Jika anda berencana untuk bekerja di Kalimantan Utara, anda harus benar-benar bisa mengkomunikasikan persoalan upah atau gaji ini di awal penerimaan kerja.

Penentuan besarnya upah minimum provinsi seharusnya dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di masing-masing perusahaan. Hasil perundingan kemudian dapat diatur atau diwujudkan melalui penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan-Perusahaan. Secara garis besar, penetapan upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus untuk pekerja lajang atau yang belum menikah dengan pengalaman kerja masih di bawah satu tahun. Seorang pekerja bisa memperkarakan persoalan upah atau mengambil jalur hukum jika upah atau gaji yang diterima tidak dibayar sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Tentu saja ada prosedur khusus yang harus tertentu. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada tiga tahapan yang harus diambil terkait dengan upaya untuk menyelesaikan perselisihan.

Berikut tahapan yang harus dilalui ketika memperkarakan persoalan upah yang tak dibayar sesuai dengan peraturan. Tahapan pertama adalah mengadakan perundingan bipartit. Perundingan ini dilakukan oleh pihak pengusaha dan pekerja. Dengan perundingan ini diharapkan dapat mencapai titik temu atau kesepakatan. Tahapan kedua adalah melakuan perundingan tripartit, dilakukan jika belum ditemukan kesepakatan sebulan setelah dilakukan perundingan bipartit. Tahapan ketiga adalah mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Yang mengajukan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bisa dari pihak pekerja atau pihak pengusaha. Bagaimana pun juga upaya hukum adalah upaya terakhir jika upaya-upaya lain tidak juga membuahkan hasil atau kesepakatan.