UMP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 2014


UMP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 2014 - Jangan berkecil hati jika upah minimum di daerah tempat anda bekerja terbilang kecil. Penetapan upah minimum provinsi sebenarnya melalui sebuah proses atau prosedur tertentu dengan melibatkan beberapa pihak seperti pemerintah, pengusaha, bahkan serikat kerja atau buruh. Di Kalimantan Selatan, UMP pada tahun 2012 adalah Rp. 1.225.000 dan di tahun 2013 adalah Rp. 1.337.500. Di tahun 2014 mendatang, UMP untuk Kalimantan Selatan meningkat sebesar 21,12 persen yaitu menjadi Rp. 1.620.000. Anda akan diupah atau digaji sesuai dengan UMP, atau dengan kata lain tidak melebihi UMP, jika anda masih belum punya pengalaman kerja profesional lebih dari satu tahun dan anda belum berkeluarga. Bagaimana caranya agar kita bisa mendapat gaji atau upah melebih UMP?
Secara garis besar, besar kecilnya upah yang kita terima dari sebuah perusahaan tidak bisa dilihat hanya dari satu segi atau aspek tunggal saja. Ada beragam hal atau faktor yang mempengaruhi besar kecilnya upah yang kita terima. Pertama, masa kerja yang kita miliki. Umumnya semakin banyak pengalaman kerja profesional yang kita miliki maka akan semakin besar peluang kita untuk mendapatkan gaji yang lebih besar. Pengalaman kerja bisa atas dasar perkembangan kemampuan yang kita miliki atau pengalaman magang di satu perusahaan atau lebih. Kedua, kepribadian yang kita miliki. Bekerja dengan orang dari beragam karakter bisa menjadi sebuah tantangan tersendiri. Jika anda memiliki kepribadian baik dan positif, perusahaan akan dengan tangan terbuka mempertimbangkan kenaikan gaji anda agar anda bisa terus memberikan kontribusi untuk perusahaan.
Melakukan negosiasi adalah salah satu upaya yang bisa anda lakukan untuk mendapatkan gaji di atas upah minimum provinsi. Dengan komunikasi yang baik, anda pasti bisa memenuhi semua kebutuhan anda serta dapat lebih profesional dalam kinerja anda. Faktor-faktor lain yang mempegaruhi tinggi rendahnya upah yang diterima seseorang antara lain volume atau beban kerja, tinggi rendahnya jabatan atau profesi, aspek kepribadian, aspek kewilayahan, kualifikasi pendidikan atau tingkat pendidikan, serta kecakapan yang dimiliki.